LPSE

 LPSE memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah :
  • Mengelola sistem E- Procurement.
  • Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.
  • Menyediakan sarana akses Internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.
  • Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.
Sementara itu untuk Tujuan LPSE memiliki dua jenis tujuan yaitu Tujuan umum dan khusus. Tujuan Umum adanya LPSE adalah untuk memahami Pengorganisasian Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik. Sedangkan untuk Tujuan Khususnya adalah :
  • Mampu menyusun dan membentuk sebuah organisasi didalam LPSE.
  • Memahami alur informasi dalam proses LPSE.
  • Memahami Siklus Logistik.
  • Memahami alur komunikasi dalam proses LPSE.
  • Memahami pengelolaan organisasi dalam proses LPSE.
  • Memahami pengelolaan sistem IT pada LPSE.

Lalu bagaimana caranya sebuah perusahaan dapat terdaftar menjadi anggota resmi dari Lembaga Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) ?. untuk terdaftar kedalam anggota Lembaga Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) tentunya harus melalui proses registrasi terlebih dahulu, dalam proses registrasi tersebut pun diberlakukan beberapa persyaratan dan ketentuan untuk dapat bergabung dengan LPSE. Berikut ini adalah mekanisme perusahaan agar dapat terdaftar di LPSE ( Lembaga Pengadaan Secara Elektronik ) :
1.  Registrasi :
    • Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), mengajukan permintaan sebagai SPSE kepada pengelola LPSE bagi PPK/ Panitia/ Pokja ULP Pengadaan suatu paket pekerjaan tertentu.
    • Penyedia Barang atau jasa melakukan proses pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang di persyaratkan oleh LPSE.
    • Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK atau Panitia atau Pokja ULP Pengadaan dan Penyedia barang dan jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
    • Persyaratan Registrasi
PPK/ Panitia/ Pokja ULP Pengadaan : Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPK/ Panitia/ Pokja ULP Pengadaan.
2.  Penyedia Barang/ Jasa :
  • KTP Direktur/ Pemilik Perusahaan/ Pejabat yang berwenang di perusahaan tersebut.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )/ Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ( SIUJK )/ ijin usaha sesuai bidang dari perusahaan tersebut.
  • Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahannya ( Jika terjadi perubahan ).
3.  Penyedia Barang atau Jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website LPSE.
4.  Penyedia Barang atau Jasa dapat melakukan registrasi sebagai Pengguna SPSE paling lambat 2 hari kerja sebelum batas akhir pemasukkan penawaran suatu paket pekerjaan yang akan diikuti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini