SIRUP ( SISTIM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN)
SIRUP ( SISTIM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN)
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan (RUP) Rencana Umum Pengadaan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan (RUP) Rencana Umum Pengadaan.
Pengumuman RUP dilakukan melalui website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui
LPSE.
grafik jumlah kegiatan SIRUP tahun 2017 kabupaten/kota di propinsi Papua Barat |
LKPP saat ini telah menyediakan Aplikasi untuk entri data RUP yang
dikenal dengan SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Untuk kepentingan
entri data tersebut, PA/KPA perlu mengangkat/menetapkan/menugaskan
seorang petugas Admin Sirup. Kabupaten Fakfak untuk tahun anggaran 2017 hampir semua OPD (organisasi perangkat daerah) telah menginput kegiatan berdasarkan swakelola maupun penyedia.
Komentar
Posting Komentar